Minggu, 03 Juli 2016

Larangan Mengunyah Permen Karet di Singapore


Pasti kamu penasaran kenapa mengunyah permen karet bisa dilarang di Singapura.

Wacana untuk melarang kegiatan mengunyah permen karet ini dilontarkan pada tahun 1983 oleh Menteri Pembangunan Nasional Singapura pada saat itu.

Ketika itu Lee Kuan Yew menjabat sebagai Perdana Menteri Singapura. Usulan ini diajukan karena kegiatan mengunyah permen karet menyebabkan masalah serius mengenai pemeliharaan fasilitas publik disana.

Mereka yang mengunyah permen karet seringkali membuang bekas permen karetnya di kotak surat, lubang kunci, tombol lift, lantai, tangga, kursi, meja, dan trotoar.

Hal ini menyebabkan biaya untuk perawatan kebersihan membengkak dan merusak peralatan kebersihan juga.

Pada tahun 1987, MRT mulai beroperasi di Singapura. Para pengunyah permen karet yang tidak bertanggung jawab mulai menempelkan sisa permen karet yang mereka kunyah ke sensor pintu MRT yang mengakibatkan pintu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Selain mengganggu pelayanan publik, hal ini tentu saja mengakibatkan kerusakan yang biaya perbaikannya tidak sedikit.  Akhirnya pada  Januari 1992, barulah  Goh Chok Tong memutuskan larangan mengunyah permen karet.

Larangan ini juga mencakup kegiatan mengimpor, menjual, dan memproduksi permen karet. Impor disini didefinisikan sebagai kegiatan membawa produk ke Singapura lewat darat, air, atau udara oleh siapapun, berapapun jumlah dan apapun tujuannya.

Menurut hukum Singapura, tindakan mengunyah permen karet ini dapat diasosiasikan dengan kegiatan menyampah yang mengotori fasilitas publik. Denda yang diberikan pun tidak tanggung-tanggung yaitu 500-1000 Dollar Amerika bagi mereka yang melanggar pertama kali.

Bagi mereka yang berkali-kali melanggar dapat dikenakan denda sampai 2000 Dollar Amerika dan diharuskan melakukan Corrective Work Order (CWO).

Mereka yang melakukan CWO karena menyampah dipakaikan jaket dengan warna terang dan ditugaskan untuk membersihkan fasilitas publik. Media juga diundang untuk meliput kegiatan hukuman tersebut untuk menimbulkan efek malu dan jera.

Pada 2004, aturan ini sedikit dilonggarkan. Penjualan permen karet yang memiliki manfaat kesehatan seperti permen karet untuk kesehatan gigi dan permen karet nikotin untuk membantu orang berhenti merokok mulai diperbolehkan.

Tapi, permen karet jenis ini hanya boleh dijual di apotik dan pembeli harus menunjukkan identitas ketika membelinya. Apoteker yang tidak melaporkan daftar pembeli permen karet jenis tersebut dapat didenda sampai 2940 dollar dan dipenjara selama dua tahun.
⁠⁠⁠⁠9:35 AM⁠⁠⁠⁠⁠

 Source:
-  http://solusismart.com/fakta-unik-di-dunia-terbaru-2016/
- http://sains.me/di-singapura-mengunyah-permen-karet-adalah-tindakan-melanggar-hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar